Pasar dan Perlindungan
Konsumen
Dalam pendekatan pasar,
terhadap perlindungan konsumen, keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang
paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual
memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. (Velazquez,2005: 317). Adapun
kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang
melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tgentang tugas etis
produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan yang
berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban
produsen pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan
pandangan biaya sosial.
Pandangan kontrak
kewajiban produsen terhadap konsumen. Menurut pandangan kontrak tentang tugas
usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada
dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada
konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual. Pandangan
ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah produk, konsumen secara
sukarela menyetujui “ kontrak penjualan” dengan perusahaan. Pihak perusahaan
secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan sebuah produk pada konsumen
dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga dengan sukarela dan sadar
setuju membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk produk tersebut. Karena
telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak perusahaan berkewajiban
memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang dimaksud.
Teori kontrak tentang
tugas perusahaan kepada konsumen didasarkan pada pandangan bahwa kontrak adalah
sebuah perjanjian bebas yang mewajibkan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan
isi persetujuan. Teori ini memberikan gambaran bahwa perusahaan memiliki empat
kewajiban moral utama: kewajiban dasar untuk mematuhi isi perjanjian penjualan,
dan kewajiban untuk memahami sifat produk , menghindari misrepesentasi, dan
menghindari penggunaan paksaan atau pengaruh .
Dengan bertindak sesuai
kewajiban-kewajiban tersebut,perusahaan berartim menghormati hak konsumen
untuk diperlakukan sebagai individu yang bebas dan sederajat atau dengan kata
lain,sesuai dengan hak mereka untuk memperoleh perlakuan yang mereka setuju
untuk dikenakan pada mereka. (Velazquez,2005: 321-323). Meskipun demikian, teori
kontraktual mempunyai kelemahan diantaranya. Pertama, teori ini secara tidak
realistis mengasumsikan bahwa perusahaan melakukan perjanjian secara langsung
dengan konsumen. Kedua, teori ini difokuskan pada fakta bahwa sebuah kontrak
sama dengan bermata dua. Jika konsumen dengan sukarela setuju untuk membeli
sebuah produk dengan kualitas- kualitas tertentu , maka dia bisa setuju untuk
membeli sebuah produk tanpa kualitas-kualitas tersebut. Atau dengan kata lain,
kebebasan kontrak memungkinkan perusahaan dibebaskan dari kewajiban kontrak
dengan secara eksplisit menyangkal bahwa produk yang dijual bisa
diandalkan,bisa diperbaiki, aman dan sebagainya. Ketiga, asumsi penjual dan
pembeli adalah sama dalam perjanjian penjualan.
Teori Due care
Teori ini menerangkan tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen didasarkan
pada gagasan bahwa pembeli dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa
kepentingan-kepentingan konsumen sangat rentan terhadap tujuan-tujuan
perusahaan yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak
dimiliki konsumen. Adapun kelemahan yang didapat dari teori ini adalah tidak
adanya metode yang jelas untuk menentukan kapan seseorang atau produsen telah
memberikan perhatian yang memadai. Kemudian, asumsi bahwa produsen mampu menemukan
resiko – resiko yang muncul dalam penggunaan sebuah produk sebelum konsumen
membeli dan menggunakannya.
Pandangan teori biaya
social
Teori ini menegaskan bahwa produsen bertanggungjawab atas semua kekurangan
produk dan setiap kekurangan yang dialami konsumen dalam memakai poroduk
tersebut. Teori ini merupakan versi yang paling ekstrem dari semboyan “ caveat
venditor” (hendaknya si penjual berhati- hati). Walaupun teori ini
menguntungkan untuk konsumen, rupanya sulit mempertahankannya juga.
Ada juga tanggung jawab
bisnis lainnya terhadap konsumen, yaitu:
Kualitas produk
Dengan kualitas produk disini dimaksudkan bahwa produk sesuai dengan apa yang
dijanjikan oleh produsen (melalui iklan atau informasi lainnya) dan apa yang
secara wajar boleh diharapkan oleh konsumen. Konsumen berhak atas produk yang
berkualitas , karena ia membayar untuk itu. Dan bisnis berkewajiban untuk
menyampaikan produk yang berkualitas, misalnya produk yang tidak kadaluwarsa (
bila ada batas waktu seperti obat-obatan atau makanan).
Harga
Harga merupakan buah hasil perhitungan faktor-faktor seperti biaya produksi,
biaya investasi, promosi, pajak, ditambah tentu laba yang wajar. Dalam sistem
ekonomi pasar bebas, sepintas lalu rupanya harga yang adil adalah hasil akhir
dari perkembangan daya-daya pasar . Kesan spontan adalah bahwa harga yang adil
dihasilkan oleh tawar- menawar sebagaimana dilakukan di pasar tradisional,
dimana si pembeli sampai pada maksimum harga yang mau ia pasang. Transaksi
terjadi, bila maksimum dan minimum itu bertemu. Dalam hal ini mereka tentu
dipengaruhi oleh para pembeli dan penjual lain di pasar dan harga yang mau
mereka bayar atau pasang . Jika penjual lain menawarkan barangnya dengan harga
lebih murah, tentu saja para pembeli akan pindah ke tempat itu. Harga bisa dianggap
adil karena disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam proses
pembentukannya (Bertens, 2000: 242) Pengemasan dan pemberian label Pengemasan
produk dan label yang ditempelkan pada produk merupakan aspek bisnis yang
semakin penting.
Selain bertujuan
melindungi produk dan memungkinkan mempergunakan produk dengan mudah, kemasan
berfungsi juga untuk mempromosikan produk, terutama di era toko swalayan
sekarang. Pengemasan dan label dapat menimbulkan juga masalah etis. Tuntutan
etis yang pertama ialah informasi yang disebut pada kemasan benar . Kemudian
tuntutan lain yang diperoleh dari pengemasan ini adalah tidak boleh menyesatkan
konsumen.
Etika Iklan
Iklan adalah Pesan
komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang
disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal serta
ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat. sedangkan periklanan adalah
seluruh proses yang meliputi penyiapan, perencanaan, penyampaian dan umpan
balik dari pesan komunikasi pemasaran (Dikutip dari: Etika Pariwara Indonesia,
cetakan 3, 2007).
Etika periklanan di
Indonesia diatur dalam etika pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun
pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
1. Tata Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang
unsur efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas
meliputi:
Tata krama isi iklan
Tata krama raga iklan
Tata krama pemeran iklan
Tata krama wahana iklan
2. Tata Cara (Code of
Practices)
Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang
dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan.
Ada 3 asas umum yang EPI
jadikan dasar, yaitu :
Jujur, benar, dan
bertanggung jawab.
Bersaing secara sehat.
Melindungi dan menghargai
khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Privasi Konsumen
Privasi merupakan
tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu
kondisi atau situasi tertentu. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai
suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh
pilihan-pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang
diinginkan.
Multimedia Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran
yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting
dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media
variety to fulfill communications goals. Elemen dari multimedia terdiri
dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai
bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku,
radio, internet provider, event organizer, advertising
agency, dll.
Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah
satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/ produk
yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer.
Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai
pembentuk sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam
multimedia didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
Akuntabilitas perusahaan
termasuk tata kelola perusahaan (goog corporate governance) dalam pengambilan
keputusan manajerial.
Tanggung jawab social,
yang merujuk pada peranaan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah local dan
nasional dan kondisi bagi karyawannya.
Kepentingan stakeholder
yang mana ditunjukkan kepada kepentingan pemegang saham, CEO dan pelangganm
penyuplai, dan kompetitornya.
Etika Bisnis
Etika Bisnis merupakan
cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang
mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga
masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma
dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan
sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini
prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan
kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati
kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat
menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan
menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan
dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar
dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
Utilitarian Approach :
setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam
bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat
sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan
dengan biaya serendah-rendahnya.
Individual Rights
Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar
yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus
dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang
lain.
Justice Approach :
para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam
memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara
kelompok.
Pemanfaatan SDM (Sumber
Daya Manusia)
Sumber Daya Manusia (SDM)
lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu
organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM
harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia
adalah sebagai berikut:
Kualitas SDM yang
sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki dunia kerja atau dunia
usaha
Terbatasnya jumlah
lapangan kerja.
Jumlah angka pengangguran
yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber
daya tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan :
Program pelatihan bagi
tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan
lapangan yang tersedia
Pembukaan
investasi-investasi baru
Melakukan program padat
karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan
pekerjaan.
Keberhasilan upaya
tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan
ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik
di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat
terwujudnya kemandirian bangsa.
Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem
nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk
pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja
yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran,
keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi
kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Perusahaan dengan etika yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai,
yakni :
a) Kejujuran
b) Keterbukaan
c) Loyalitas kepada perusahaan
d) Konsisten kepada keputusan
e) Dedikasi kepada stakeholder
f) Kerjasama yang baik
g) Disiplin
h) Bertanggung jawab
Hak-Hak Pekerja
Hak dasar pekerja
mendapat perlindungan atas tindakan PHK
Hak khusus untuk pekerja
perempuan
Hak dasar mogok
Hak untuk membuat PKB
(Perjanjian Kerja Bersama)
Hak dasar pekerja atas
pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
Hak pekerja atas
perlindungan upah
Hak pekerja untuk jaminan
sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Hak pekerja untuk
hubungan kerja
Hubungan Saling
Menguntungkan
Dalam prinsip etika
bisnis atau dengan kata lain (Mutual Benefit Principle) hal ini menuntut agar
semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia
bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu
win-win situation. Atau menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa
sehingga menguntungkan semua pihak.
Persepakatan Penggunaan
Dana
Pengelola perusahaan mau
memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana
dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus
benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau
ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.
Sumber: